Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Telah Kantongi Izin, Camat Sampaga Fasilitasi Sosialisasi CV. Surya Stone Derajat
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Telah Kantongi Izin, Camat Sampaga Fasilitasi Sosialisasi CV. Surya Stone Derajat
Umum

Telah Kantongi Izin, Camat Sampaga Fasilitasi Sosialisasi CV. Surya Stone Derajat

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Mamuju – Media Indonesia Times | Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. Analisis risiko lingkungan hidup meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko dan komunikasi risiko.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah Kecamatan Sampaga Muhammad Yusuf melaksanakan kegiatan sosialisasi guna memfasilitasi pihak CV. Surya Stone Derajat selaku investor yang berencana melakukan pertambangan pasir di muara Sungai Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Sosialisai ini, buntut protes warga Desa Sampaga, adanya rencana izin tambang pasir di sekitar muara sungai Sampaga yang menimbulkan pro kontra warga yang salah satunya meminta agar sosialisasi dilaksanakan oleh pihak perusahaan tambang tersebut.

Dengan berdasarkan hal tersebut, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) sampaga dengan sigap merespon tuntutan warga guna menghindari emrio komplik dengan mengundang pihak perusahaan dan dinas terkait perizinan untuk melaksanaksn sosialisasi di aulah Kantor Camat Sampaga, Rabu 11 September 2024.

Sosialisasi tersebut di hadiri, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Camat Sampaga, Polsek Sampaga, Danpos Ramil Sampaga, Kepala Desa Sampaga, Anggota BPD Sampaga, Para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta pihak CV. Surya Stone Derajat selaku investor.

Selama pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan alot, karena di warnai pertanyaan dan intrupsi dari peserta sosialisasi. Kabid Minerba Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, menyampaikan beberapa proses dan tahapan perizinan harus di lalui oleh pihak perusahaan. Gambaran teknis dampak positif baik di bidang ekonomi dan peningkatan kesejatraan warga melalui bagi hasil CSR perusahaan juga tidak luput dari pembahasan oleh Ilham.

Berita Lainnya :  Semangat Gotong Royong Satgas TMMD ke-125 Kodim 0825/Banyuwangi dan Warga Wujudkan Jembatan Impian

Di tempat yang sama, Camat Sampaga Muhammaf Yusuf, mengatakan kami sudah menemui pihak koordinator yang kontra, untuk mengundang agar hadir di kegiatan hari ini. Karna kita mau mendengar apa tuntutan mereka dan sampaikan langsung ke pihak Dinas ESDM dan pihak CV. Surya Stoon Derajat. Tapi, kami sangat menyayangkan karna undangan kami di abaikan, di karna tidak hadir di sosialisasi hari ini. Kami selaku pemerintah Kecamatan Sampaga tidak ingin ada riak-riak yang terjadi di masyarakat. pungkasnya

Dalam kesempatan itu, Camat memaparakan berbagai hal terkait akan beroperasinya pihak perusahaan. Menurutnya perusahaan sudah mengantongi surat izin usaha pertambangan.

“Kita melihatnya semoga ada asas manfaat dari pihak perusahaan, karena pemerintah Desa akan mendapatkan PAD, adanya lapangan pekerjaan, CSR kepada masyarakat, hidupnya perekonomian di Sampaga,” jelas Camat Sampaga

Sementara, pihak perusahaan menjanjikan bantuan dana CSR yang akan mereka berikan ke masyarakat Desa Sampaga serta berupaya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatnya perekonomian dan titik lokasi penambangan yang di tunjukkan peta jauh dari permukiman warga Sampaga. ZUL

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Wadan Kodiklatal Tekankan Pentingnya “Bengkel Hati” Dalam Tausiyah Agama
Berita Baru Update Hadir Via Vicon, Dankodiklatal Ikuti FGD Pemenuhan Kapal Selam TNI AL

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Polisi Sigap Tangani Pohon Tumbang di Jalan Raya Rejoso

01/10/2025
Umum

Polda Jatim Kukuhkan 234 Pelajar Jadi Duta Kamtibmas, Siap Jadi Agen Perdamaian di Sekolah

01/10/2025
Umum

Penuh Makna Upacara Hari Kesaktian Pancasila Kabupaten Gresik

01/10/2025
Umum

SMPN 1 Bangorejo Tegaskan Komitmen Pendidikan Tanpa Bebani Wali Murid

01/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?