Banyuwangi, 17 April 2025 – Media Indonesia Times| Sebuah proyek pembangunan jembatan di Jalan No.38, Dusun Tambong, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang kini sedang dalam tahap pengerjaan tersebut disebut-sebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi publik.
Selain itu, warga menyebut proyek tersebut menggunakan dana hibah, sementara Kepala Desa menyatakan bahwa anggaran berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Perbedaan informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai sumber dana dan legalitas proyek.
Menanggapi hal ini, salah satu mandor dari CV Semut Ireng, pelaksana proyek memberikan klarifikasi bahwa proyek tersebut memang hanya memiliki satu papan nama yang dipasang di kantor Dinas PU. Ia menyebut,
“Tidak mungkin setiap titik kegiatan dipasangi papan nama,” katanya lewat telpon wahsap.
Namun, pernyataan ini justru bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan pemasangan papan nama di setiap lokasi pekerjaan yang didanai negara, sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Selain itu, proses pembangunan pondasi di tengah aliran air yang aktif juga menimbulkan kekhawatiran terhadap standar teknis dan keselamatan struktur jembatan. Bila pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar jasa konstruksi, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lebih lanjut, Publik mendesak agar pihak Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Dinas PU Banyuwangi segera melakukan investigasi terhadap pelaksanaan proyek ini, termasuk kejelasan anggaran, mekanisme pengadaan, serta kualitas teknis pekerjaan. Jangan sampai proyek tanpa keterbukaan menjadi celah penyalahgunaan anggaran atau merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
(Red)