SURABAYA – Media Indonesia Times | Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, dua orang tersangka telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dalam pengungkapan ini.
Kedua tersangka tersebut, berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya, kini berada dalam tahanan polisi.
Kombes Pol Jules menjelaskan, sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu yang direncanakan untuk dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan Timur. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi melancarkan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Namun, tersangka yang sudah teridentifikasi oleh petugas ternyata telah menaiki kapal menuju Balikpapan sebelum ditangkap.
Dengan kecepatan dan ketepatan yang terukur, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
“Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Menurut Kombes Pol Jules, saat penangkapan, tersangka REP membawa sembilan kotak Tupperware berisi sabu yang tersembunyi dalam tas ransel hitam, sedangkan tersangka W mengangkut 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan di dalam kardus coklat.
Keberadaan barang bukti ini menambah kejelasan akan kedalaman jaringan narkotika tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa tas ransel hitam, kardus coklat, uang tunai Rp100.000, serta dua unit handphone merek Redmi dan Oppo.
“Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa kedua tersangka berfungsi sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dirresnarkoba menjelaskan lebih lanjut, komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi, salah satunya adalah screed. “Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta, mengungkapkan keseriusan penyelidikan.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak dua hingga tiga kali sebelumnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman, dengan jalur masuk sabu ke Indonesia yang diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan setidaknya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Bagas)