Banyuwangi -Media Indonesia Times| Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah menyatakan siap memimpin pergerakan warga Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, yang menolak rencana pembangunan proyek gardu induk dan jaringan transmisi listrik milik PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB).
Raden menegaskan bahwa langkah warga adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan prosedural dan manipulasi atas nama pembangunan. Ia menilai, pembangunan yang tidak melibatkan rakyat justru menjadi wajah baru dari penjajahan gaya modern.
“Kami akan terus mengupas kebenaran dan menegakkan keadilan dari kelicikan penjajah versi baru yang bersembunyi di balik proyek pembangunan negara,” ujar Raden Teguh Firmansyah di sela pertemuan bersama warga Ringinsari.
Dalam forum tersebut, Raden menyinggung surat resmi PLN UIP JBTB tertanggal 1 Juli 2025 dengan nomor 2648/DAN.01.02/F42000000/2025, yang menunjuk pihak Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk melaksanakan pekerjaan Soil Investigation (uji tanah) di beberapa titik wilayah Jawa Timur, termasuk Genteng dan Ngoro.
Menurutnya, proyek semacam itu wajib memenuhi prinsip transparansi, konsultasi publik, dan kejelasan AMDAL sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa itu, katanya, proyek tersebut tidak memiliki legitimasi sosial di mata rakyat.
“Pembangunan yang mengabaikan suara rakyat adalah bentuk kezaliman administratif. Kami bukan menolak kemajuan, tapi menolak kesewenang-wenangan yang mengatasnamakan pembangunan,” tegas Raden.
Ia juga menyampaikan bahwa warga telah sepakat membentuk Forum Komunikasi Rakyat Ringinsari (FKRR) sebagai wadah koordinasi dan perjuangan untuk mengawal aspirasi masyarakat terdampak.
“Kami akan berdiri di garis depan. Kami tidak melawan negara, tapi kami akan melawan setiap kebijakan yang merampas hak rakyat atas tanah dan lingkungan yang mereka jaga turun-temurun,” tambahnya.
Raden menutup pernyataannya dengan seruan moral:
“Keadilan bukan hadiah, tapi hak. Dan hak rakyat tidak boleh ditukar dengan janji proyek yang kabur maknanya.”
Redaksi MIT.