Media Indonesia Times | Aktivis HAM dan Lingkungan menyoroti adanya dugaan PT. Pasangkayu anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk. beroperasi di dalam kawasan hutan lindung.
Temuan ini semakin menegaskan praktik pengembangan perusahaan perkebunan kelapa sawit selama ini di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan cara menebangi (Deforestasi) dan menduduki serta mengambil hasil yang diduga dalam kawasan hutan lindung sejak puluhan tahun yang lalu.
Hal tersebut terankum dalam tuntutan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Kelompok Tani di beberapa Desa di Kabupaten Pasangkayu yang di Investigasi dan di temukan usia kebun sawit tersebut telah mencapai 26-27 tahu. Artinya, kebun tersebut sudah berada dalam kawasan hutan sejak tahun 1997 silam.
Dedi Lasadindi dari Aktivitas HAM dan Lingkungan mengemukakan, sangat menyayangkan pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung yang dikelola oleh PT. Pasangkayu.
“Dugaan penyerobotan atau perambahan hutan lindung ini, akan kami Investigasi lagi secara Komprehensif dan akan kami sampaikan kepada Stakeholder internal PT. Astra Agro Lestari Tbk.” ungkap Dedi
Untuk itu, pemerhati HAM dan Lingkungan akan mengawal adanya dugaan pihak perusahaan mengelola kawasan hutan lindung karna ini penting untuk pendapatan Negara (Pajak).
Dengan ini, kami minta lembaga Negara terkait agar turun kelapangan melakukan pemeriksaan dan pemetaan serta melakukan restorasi lingkungan demi dan untuk keadilan ekologis. tegas Dedi
Kepala seksi perlindungan hutan, KSDHE dan pemberdayaan masyarakat KPH Pasangkayu Khairil menjelaskan saat di konfirmasi.
“Setelah kami melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat, ditemukan sejumlah Hutan Lindung (HL) atau Hutan Negara yang di tanami pohon kelapa sawit oleh pihak PT. Pasangkayu sejak beberapa puluh tahun silam dan saya akan tindak lanjuti dugaan pelanggaran itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” jelas Khairil (ZUL)