Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk
Hukum Dan KriminalPolri

Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read
Oplus_0

Sumatera Utara – Media Indonesia Times| BatuBara,Tak ingin menanggungkan beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kabupaten Batu Bara yakni Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, yang ditangkap Petugas pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 wib, di Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.

Dari pengakuannya Masran alias Sumpil ini menerangkan bahwa barang bukti narkotika sabu dan pil extasi tersebut ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kelurahan Tapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai, dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12 Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.

Ia pun membeberkan bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sedangkan dari Andi Chayadi ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.

Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Desa Hesa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 wib.
Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia di Jln. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 wib.

Berita Lainnya :  Polsek Seputih Banyak Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam dan Berbagai Elemen Masyarakat

Adapun barang bukti yang diamankan dari Masran alias Sumpil yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto 44, 30 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto : 42,63 gram, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi berat brutto : 10,79 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto : 5,31 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk Redme warna hitam.

Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Vivo warna biru.
Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna hitam.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. *(RI-1)*

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Perkara Cemara Rindang Dalam Pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Balikpapan
Berita Baru Update Tingkatkan Sinergitas, Polri Bersama Wartawan Gelar Bhayangkara Presisi Bowling Cup

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Kepala BGN: Instruksi Presiden Seluruh SPPG Akan Seperti SPPG Polri

02/10/2025
Polri

Polresta Sidoarjo Terjunkan 40 Personel Samapta Bantu Evakuasi di Ponpes Al Khoziny

01/10/2025
Polri

Biddokkes Polda Jatim Buka Posko DVI di Lingkungan Ponpes Al Khoziny

01/10/2025
Polri

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

01/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?