Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ketika PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Menjadi PBM (Pengusaha Bongkar Muat Sekaligus Menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan),TKBM Terpaksa Menjadi Korban
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Ketika PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Menjadi PBM (Pengusaha Bongkar Muat Sekaligus Menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan),TKBM Terpaksa Menjadi Korban
Umum

Ketika PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Menjadi PBM (Pengusaha Bongkar Muat Sekaligus Menjadi BUP (Badan Usaha Pelabuhan),TKBM Terpaksa Menjadi Korban

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Potensi mal administrasi dalam Laporan Keuangan PT DABN akan menjadi dasar pelaporan MAKI Jatim kepada BPKP terkait permohonan audit internal PT DABN.

Judul diatas sangat tepat disandang untuk PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dugaan inkonsistensi DABN ini muncul menguat ke atas permukaan ketika DABN memberlakukan “rate/harga” dasar yang terkesan “sak karepe dewe” dengan menabrak regulasi Kemenhub KM 35 dan akhirnya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menjadi korban atas arogansi penetapan rate khusus dari DABN.

Bukan hanya itu saja, DABN ditengarai juga masih memiliki tunggakan hutang dari Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan Probolinggo, dimana sampai berita ini ditulis masih belum terselesaikan.

Rate atau penetapan harga dasar ketika DABN menjadi BUP ternyata tidak memiliki payung hukum sama sekali, dan sebelum kebijakan diberlakukanpun, DABN tidak pernah mengumpulkan atau berinisiatif mengumpulkan PBM wilayah pelabuhan Mayangan Probolinggo sebagai sarana penentuan Berita Acara yang menjadi syarat ketika ada pengusulan tarif Bongkar Muat ke Kementerian Perhubungan.

Hal ini berbeda dengan kenyataan sesuai realita ketika PT DABN menjadi Pengusaha Bongkar Muat (PBM). Pada saat PT DABN menjadi PBM, untuk kontrak Bongkar muat seperti sekelas PT Imasco, nilai SPK PT DABN untuk PT Imasco bisa tembus 1,7 Milyard untuk sekali bongkar.

Hal ini berbanding terbalik 500 derajat ketika PT DABN menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), kontrak dengan TKBM hanya 81 juta, 5% kurang dari kontrak sebenarnya.

Permasalahan diatas menjadi atensi dan perhatian MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Berita Lainnya :  SATPOL PP MESUJI TERTIBKAN KAFE ILEGAL DI REGISTER 45

Heru Satriyo Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, ketika mendengar permasalahan tersebut, langsung bergerak menuju Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan Probolinggo dan mendengarkan langsung curhat dari TKBM.

Untuk rate dasar Toezlag, dimana sesuai ketentuan 20%, DABN menerapkan rate dasar dengan menurunkan Toezlag menjadi hanya 10%.

Tunggakan hutang PT DABN dan kebijakan sak karepe Dewe dari PT DABN akan menjadi kajian utama Bidang Hukum MAKI Jatim yang kebetulan juga mengikuti kunjungan Heru MAKI menemui TKBM di pelabuhan Mayangan Probolinggo.

“Saya minta PT DABN segera melunasi tunggakan hutangnya ke Koperasi TKBM secepatnya dalam minggu ini, sebelum permasalahan dengan data yang valid dan sah demi hukum ini kami pelajari dan akan kami angkat karena ada dugaan perilaku koruptif awal di dalamnya,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menegaskan bahwa data data yang valid seperti surat penolakan Menteri Perhubungan atas usulan tarif dasar kepelabuhanan sesuai surat konfirmasi PT DABN ke Kemenhub dan menyangkut TKBM serta regulasi dalam Kemenhub No 35 serta jumlah data tagihan hutang PT DABN dan dokumen pelengkap lainnya sudah dikuasai MAKI Jatim secara kelembagaan.

Heru MAKI mendesak PT DABN untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada Koperasi TKBM, dan tidak usah berkelit lagi dengan menyampaikan bahwa DABN merugi.

“Bayangkan, SPK ke Perusahaan PT Imasco sekali bongkar 1,7 Milyar sedangkan yang dibayarkan ke TKBM hanya 81 juta, itupun masih hutang, ini menjadi catatan data penting untuk MAKI Jatim yang akan dibawa ke APH nantinya,” tegas Heru MAKI.

Dugaan perilaku koruptif dalam PT DABN akan menjadi kategori Liputan Khusus bagi MAKINews.com dan Media Indonesia Times. (Bagas)

Berita Lainnya :  Danlanud HNM Hadiri Upacara Hari Bakti BP Batam ke-53 Tahun
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
Berita Baru Update Kajati Jatim Hadiri Peresmian 17 Stadion oleh Presiden di Sidoarjo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

03/10/2025
Umum

MAKI Jatim Apresiasi Penahanan Tersangka Suap “KUS”, Desak KPK Usut Tuntas Keterlibatan Pihak Eksekutif dan Anggota DPRD Lain

03/10/2025
Umum

Saat Mensos dan Pak Luhut Ngopi Bareng di Kampung Kopi Gombengsari Banyuwangi

02/10/2025
Umum

Tumpang Pitu: Gunung Gundul, Rakyat Menjerit, Pejabat Diam

02/10/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?