Surabaya – Media Indonesia Times | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, bersama Polsek Kenjeran, dengan tegas berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal yang mengguncang wilayah Kenjeran, Surabaya.
Keberhasilan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tanjung Perak, pada Kamis (22/5/2025).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K., yang didampingi oleh Kasihumas dan Kanitreskrim Polsek Kenjeran, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional dari petugas di lapangan.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di belakang Masjid Sirotol Mustaqim yang terletak di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya.
Korban pembunuhan ini dilaporkan oleh saudara Ras, seorang warga dari Bulak Banteng Madya, Kecamatan Kenjeran, yang juga menjadi saksi mata kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial BS (26), yang merupakan warga dari Kedundung, Sampang, Madura.
Dalam penjelasannya, AKP Prasetyo menceritakan kronologi kejadian yang penuh emosi. Pertengkaran antara korban dan pelaku terjadi di depan warung milik BS, setelah korban membeli bensin tetapi menolak untuk membayar dan bahkan menyerang pelaku dengan pukulan. Merasa terprovokasi, pelaku mengambil kunci motor korban, dan pelaku kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil celurit yang kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku BS mengejar menggunakan sepeda motor korban. Kejar-kejaran berlanjut hingga ke belakang Masjid Sirotol Mustaqim, sebuah lokasi jalan buntu. Di sana, pelaku dengan penuh kebencian membacok korban dua kali menggunakan celurit, mengakibatkan korban terjatuh, tak berdaya, dan meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan membuangnya di Jalan Larangan, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya, dan akhirnya kembali ke kampung halamannya di Sampang, Madura.
“Berkat kesigapan tim kami, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, bersama barang bukti berupa satu buah celurit berlumuran darah dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan nopol L 5070 AAR,” ujar AKP Prasetyo.
Dari hasil visum medis, terungkap bahwa korban mengalami luka tembus di dada sebelah kiri, serta luka bacok di lengan atas dan lengan bawah yang parah hingga mengakibatkan amputasi. Atas tindakannya yang keji, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Prasetyo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, dan menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Terima kasih kepada seluruh personel dan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini,” tutup AKP Prasetyo dengan penuh apresiasi. (Bagas)