Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bea Cukai Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 242 Juta di Kalibaru
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Bea Cukai Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 242 Juta di Kalibaru
Umum

Bea Cukai Ungkap Rokok Ilegal Senilai Rp 242 Juta di Kalibaru

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

BANYUWANGI, -Media Indonesia Times| Peredaran rokok ilegal kembali diungkap petugas Bea Cukai di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Seorang pria berinisial M (42), pemilik toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, diamankan pada Juni 2025 karena kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal. Petugas kemudian melakukan operasi pasar bertajuk Operasi Gurita, yang melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Dalam operasi tersebut, kami menyita sebanyak 159.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar lebih dari Rp 242 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp 122 juta,” ungkap Latif dalam konferensi pers, Kamis (7/08/2025).

Saat diperiksa, M mengaku mendapat pasokan rokok dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “M menyebut pemasoknya berinisial D asal Jember dan M dari Madura. Keduanya kini dalam pengejaran,” tambah Latif.

M dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. “Selanjutnya akan kami proses ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 ini, Bea Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus serupa dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 589 juta.

Berita Lainnya :  Bersinergi Dengan Bulog, Kodam Brawijaya Bakal Genjot Optimalisasi Serap Gabah di Jatim

Sementara pada 2024 lalu, juga tercatat satu kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang, senilai Rp 279 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151 juta.

Redaksi MIT.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Percepat Layani Masyarakat Polresta Malang Kota Luncurkan Inovasi Jogo Malang Presisi Berbasis WhatsApp
Berita Baru Update Polresta Banyuwangi dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Dua Ton Beras
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Konsultan UMKM Beri Kiat-Kiat Pengembangan Produk UMKM Hasil Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi

16/09/2025
Umum

TNI dan Banser Gelar Apel Sinergi Kebangsaan di Banyuwangi

16/09/2025
Umum

Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama 12 Hari, Amankan 20 Tersangka

16/09/2025
Umum

Pangdam Brawijaya Tinjau Yonif Teritorial Pembangunan di Bangkalan

16/09/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?