Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
Hukum Dan Kriminal

Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read
Oplus_131072

Banyuwangi -Media Indonesia Times| Anton Sujarwo mantan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023 ditangkap pihak Kejari Banyuwangi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi dana desa, pada Kamis (24/4).

Menurut Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Krniadhi, SH., MH., perbuatan Anton menyebabkan negara merugi hingga 1,4 Miliar rupiah. “Pada awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dulu. Namun dalam keterangannya terdapat alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang mana penyidik telah menyimpulkan bahwa telah terdapat dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” urainya.

Selain itu, pihak Kejari Banyuwangi mengaku telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Banyuwangi. “Pihak Inspektorat yang turun langsung ke Desa Aliyan pada tanggal 25 Januari lalu telah menemukan dan menghitung kerugian negara yang bersumber dari DD/ADD. Selain itu didapati bahwa yang bersangkutan tidak membayar gaji para perangkat desa dari sejak menjabat hingga selesai (periode 2018-2023),” imbuhnya.

Dalam keterangan resminya, modus yang dilakukan oleh Anton Sujarwo yaitu meminta bendahara desa untuk mencairkan anggaran kepadanya. “Jadi yang bersangkutan memonopoli dana desa yaitu dengan meminta bendahara desa untuk mentransfer sejumlah uang kepada nya yang seketika membuat fungsi bendahara desa bukan lagi sebagai juru bayar,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kejari Banyuwangi mengganjar perbuatan Anton dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda minimal 400 juta dan maksimal 1 miliar rupiah.

Perlu diketahui, selain pernah menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo juga pernah dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB).

Berita Lainnya :  Dua Pelaku Pencurian Alat Elektronik di SDN Bendungrejo Diringkus Polisi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Keinginan Mendengar Cerita Tentang Stadion Rempeg Jagapati
Berita Baru Update Bermain Bola Voli di Lapas Banjarmasin Wujud Pembinaan Jasmani dan Rohani Bagi Para WBP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Hukum Dan KriminalPolri

OPS Pekat Semeru II 2025: Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perampokan oleh Polisi Gadungan, Otak Pelaku Dibekuk di Bekasi

19/05/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polresta Banyuwangi Bekuk 37 Tersangka dalam 14 Hari, Ungkap 25 Kasus Premanisme dan Kekerasan,Operasi Pekat Semeru II 2025

19/05/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Copet Saat Pesta Tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk, Pria Asal Jombang Ditangkap

19/05/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Perampasan HP di Pujon

19/05/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?